Liputan6.com, Jakarta - KPKÂ menyatakan tak menutup mata dengan pertemuan sejumlah Anggota DPRD DKI dengan bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja. Karenanya, untuk mengembangkan kasus dugaan raperda terkait reklamasi pulau ini, KPK akan mendalami soal pertemuan itu.
"Kalau ada dugaan dan juga disebutkan pihak-pihak yang lain yang sudah memberikan keterangan, itu akan didalami oleh penyidik," ucap Pelaksana Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Baca Juga
‎Soal pertemuan itu, Adardam Achyar, kuasa hukum Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesma Widjaja mengakuinya. Namun, Adardam membantah, bahwa pertemuan itu membahas mengenai raperda yang tercemar dugaan suap ini. Dia menegaskan, pertemuan itu hanya sebatas silahturahmi.
Advertisement
Â
Baca Juga
"Yang jelas menurut Pak Ariesman itu pertemuan silaturahmi yang tidak secara spesifik membahas soal raperda‎. Tidak ada (bahas raperda)," ucap Adardam.
Sebelumnya, pihak Mohamad Sanusi juga mengakui ada pertemuan di rumah Aguan, di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Hadir dalam pertemuan itu selain Aguan dan Sanusi adalah Ariesman, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Selamat Nurdin dan M Taufik, serta Anggota DPRD DKI Mohamad Sangaji alias Ongen.
"Bang Uci itu diajak sama kakaknya (M Taufik)," kata kuasa hukum Sanusi, Irsan Gusfrianto belum lama ini.
Untuk informasi, KPKÂ menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.