Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Rabu kemarin. Keduanya yakni Edy Nasution yang merupakan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan seorang bernama Dody Ari Supeno.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam pascapenangkapan dan memutuskan meningkatkan status ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang tersebut sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Baca Juga
Dalam operasi tangkap tangan kemarin, Tim Satgas KPK menyita uang Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Uang sebanyak itu disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik.
Advertisement
Menurut Agus, uang itu diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Jakpus.
"Uang tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali yang didaftarkan di PN Jakpus," kata Agus.
Baca Juga
Atas perbuatanyan, KPK menjerat Doddy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Edy sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK dikabarkan menangkap tangan seorang pejabat pengadilan di Jakarta, Rabu kemarin. Operasi itu dilakukan tim Satuan Tugas KPK di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Penyidik KPK juga telah menggeledah ruang kerja panitera yang ditangkap itu.