Liputan6.com, Jakarta - Seorang juru parkir liar yang jadi buron polisi dalam kasus pengeroyokan akhirnya ditangkap, setelah ia terlibat keributan. Herson (22) ditangkap saat tengah cekcok usai menabrak kendaraan pribadi di Jalan Mangga Besar IV Selatan, Taman Sari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Suhermanto menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat Herson yang mengendarai sepeda motor menabrak kendaraan yang tengah terparkir di depan toko. Akibatnya, bagian belakang mobil itu penyok.
Pemilik mobil langsung keluar dan terjadi perseteruan mulut dengan Herson. Seorang warga yang melihat kejadian itu mengenali wajah Herson.
Warga itu pernah menjadi korban pengeroyokan Herson. Bahkan, salah satu teman dari warga yang mengenali Herson itu mengalami luka serius. Herson membuat seorang pemuda bernama Muhammad Kastela (21) mengalami luka bacok di punggung kanan dan harus mendapatkan beberapa jahitan.
Menurut Suhermanto, pengeroyokan itu terjadi di kawasan Mangga Besar, Selasa 12 April 2016 lalu.
"Waktu itu pelakunya 10 orang dan sempat melarikan diri, salah satunya dia (Herson) ini. Setelah ditanyai, pelaku pun mengakui perbuatannya kalau ia memang pernah menyerang beberapa warga di kawasan Mangga Besar," ujar Suhermanto di Jakarta Barat, Jumat (22/4/2016).
Pengeroyokan itu berawal saat Herson tengah mengatur motor yang di parkir liar di kawasan Pecenongan. Ia lantas didatangi kawannya bernama Aldi yang mengajaknya untuk menyerang sekelompok remaja di Gang Ledeng, Taman Sari. Alasannya, Aldi pernah dianiaya sekelompok remaja di sana sehingga berniat balas dendam.
Baca Juga
Malam harinya, mereka berangkat ke Gang Ledeng bersama 10 orang rekan yang lain. Mereka mempersenjatai diri dengan pedang, celurit, golok, dan linggis.
Sesampainya di lokasi, mereka langsung menyerang beberapa remaja yang saat itu tengah duduk di pos RW. Akibatnya, salah satu pemuda Gang Ledeng, Muhamad Kastela mengalami luka bacok di punggung. Usai mendapat perawatan, Kastela melaporkan kejadian yang ia alami ke kantor polisi.
Suhermanto menjelaskan, saat ini Herson sudah dikurung di Mapolsek Metro Taman Sari guna mengikuti proses pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan. Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara. Polisi pun tengah mengejar para pelaku lainnya yang kini masih buron.