Polri Serahkan Buron Kasus Century Hartawan Aluwi ke Kejagung

Tubuh Hartawan Aluwi sudah dibalut baju tahanan polisi berwarna oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Apr 2016, 14:52 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2016, 14:52 WIB
Polri Serahkan Buron Kasus Century Hartawan Aluwi ke Kejagung
Tubuh Hartawan Aluwi sudah dibalut baju tahanan polisi berwarna oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akhirnya menyerahkan buron kasus penggelapan dana nasabah Bank Century Hartawan Aluwi ke Kejaksaan Agung. Mantan pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia itu ditangkap di Singapura.

Pantauan di Bareskrim Mabes Polri, tubuh Hartawan sudah dibalut baju tahanan polisi berwarna oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.12 WIB.

Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut buronan yang kabur dari Indonesia sejak 2008 lalu ini. Ia langsung digiring menuju mobil dengan pengawalan ketat polisi untuk menuju Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Hartawan ditangkap di Singapura, Kamis 21 April 2016 malam atas kasus penggelapan dana nasabah Bank Century.

Kejaksaan Agung juga telah mendakwa pemilik sekaligus pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas, Robert Tantular melakukan penipuan dan pencucian uang bersama-sama dengan Hendro Wiyanto (DPO), Hartawan Aluwi, Anton Tantular (DPO), dan Lila K Gondokusumo Kepala Wilayah V Bank Century Surabaya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya