Hidayat PKS: Kenapa Pemecatan Fahri Hamzah Dikaji Tim Hukum?

Hidayat Nur Wahid meminta pimpinan DPR menjelaskan alasan dibentuknya tim pengkaji pemecatan Fahri Hamzah.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Apr 2016, 12:55 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2016, 12:55 WIB
Hidayat Nur Wahid
(Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mempertanyakan tim kajian biro hukum yang dibentuk pimpinan DPR untuk Fahri Hamzah. Hidayat menilai pimpinan DPR hanya mengulur waktu.

"Harus dikaji oleh tim hukum, ini mengapa? Para pengamat mengatakan ini seperti diulur-ulur. Nanti akan ada sikap resmi dari partai akan sikap pimpinan DPR. Kami juga harus baca mengapa (sampai dibuat tim kajian)," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Hidayat pun meminta pimpinan DPR menjelaskan alasan dibentuknya tim pengkaji pemecatan Fahri Hamzah. Sebab, kata dia, pimpinan DPR tidak memiliki wewenang membuat kajian surat dari fraksi.


"Landasannya apa? Supaya dijawab secara profesional karena ini peristiwa hukum bukan peristiwa politik," ucap Hidayat.

Wakil Ketua MPR itu menegaskan, seharusnya pimpinan DPR hanya tinggal menjadwalkan sidang paripurna pergantian Wakil Ketua DPR dari Fahri Hamzah ke Ledia Hanifa. Sebab, Fraksi PKS sudah membuat surat resmi bahwa Fahri Hamzah diganti.

"Tinggal bikin paripurna apa setuju enggak dengan pergantian Pak Fahri. Kalau setuju, disampaikan ke Presiden," ucap dia.

Hidayat mengatakan, partainya akan mengkaji keputusan pimpinan DPR yang membentuk tim biro hukum.

"Itu nanti akan diputuskan oleh DPP atau tim hukum, saya yakin akan dikaji oleh tim kami," tutup Hidayat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya