Perdalam Kasus Raperda Reklamasi, KPK Panggil Sekda DKI

Seorang PNS DKI bernama Heru Wiyanto juga dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus raperda reklamasi Jakarta.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Apr 2016, 11:56 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2016, 11:56 WIB
Sepeda Motor Dilarang Melintas di Kawasan Ini
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan tentang rencana Pemda DKI yang akan melarang sepeda motor melintas dibeberapa kawasan di Jakarta mulai 17 Desember, Jakarta, Selasa (2/12/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pembahasan dua raperda terkait reklamasi pantai utara Jakarta. Penyidik pun berencana memanggil Sekretaris DKI Saefullah sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Saefullah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Rabu (27/4/2016).

Bukan hanya itu, seorang PNS DKI bernama Heru Wiyanto juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama.

"Dia juga diperiksa untuk tersangka MSN," tutur Yuyuk.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya