KPK Mulai Dalami Dugaan Suap Panitera PN Jakpus

Penyidik KPK memanggil seorang karyawan swasta bernama Charles Paris Hasudungan terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara di PN Jakpus.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Apr 2016, 13:06 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2016, 13:06 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai mendalami kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Penyidik komisi antirasuah itu memanggil seorang karyawan swasta bernama Charles Paris Hasudungan. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan salah satu tersangka dalam kasus ini yang diduga memberi suap ke Edy, Doddy Aryanto Supeno.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Rabu (27/4/2016).

Terkait kasus ini, lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo itu, telah menetapkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima Rp 500 juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Suap itu diduga terkait pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Pusat.

Sebelum berperkara, Edy dan Doddy tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK. Keduanya tertangkap di sebuah Hotel, pada Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Pada pengeledahan tersebut, ditemukan dan disita uang dalam bentuk dolar AS. Namun, masih belum menjelaskan keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya