TNI AU Lepaskan 2 WNI yang Ditangkap di Halim

Tujuh orang ditangkap TNI AU saat mengerjakan proyek pengeboran di kawasan Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Apr 2016, 15:03 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2016, 15:03 WIB
Ilustrasi Bebas Dari Tahanan
Ilustrasi Bebas Dari Tahanan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Tujuh orang ditangkap TNI AU saat mengerjakan proyek pengeboran di kawasan Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Lima di antaranya adalah warga negara asing diduga berasal dari China, sementara 2 lainnya merupakan WNI.

Danlanud Halim Perdanakusuma Marsma Handoko memastikan, keduanya sudah dilepaskan oleh pihak Lanud Halim Perdana Kusuma.

"Dua WNI sudah kami lepas. Tidak ada penahanan. Kita koordinasi dengan imigrasi," kata Handoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Sementara 5 warga negara asing yang ditangkap dan diketahui berasal dari Tiongkok itu, bukanlah prajurit militer. Meskipun saat diamankan, mereka memang diketahui berpakaian tentara.

 

Handoko mengatakan, jajarannya sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Timur terkait penangkapan itu. "Bukan tentara. Mereka sipil cuma waktu ditangkap pakaiannya tentara," ujar dia.

Sebelumnya, Lanud Halim Perdanakusuma mengamankan 7 orang lantaran memasuki kawasan militer tanpa izin. Insiden itu terjadi pada Selasa 26 April kemarin, sekitar pukul 09.45 WIB.

Ketujuh orang itu merupakan pekerja PT Geo Central Mining yang merupakan mitra PT Wika. Mereka diamankan karena melakukan pengeboran di kawasan Halim itu tanpa adanya kejelasan surat izin.

Lima dari 7 pekerja yang diamankan di Lanud Halim Perdanakusuma itu kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Sementara 2 orang sisanya, merupakan warga negara Indonesia dan diperiksa di Lanud Halim Perdanakusuma.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya