Liputan6.com, Jakarta - DI (37) seorang sarjana desain tak dapat lagi melihat batang dan daun yang ia tanam. Dia bukan pencinta bonsai, tapi 'petani'Â ganja modern.
Ia menanam daun ganja di dalam apartemennya, tapi tak sempat memanen. Bukan karena hama, DI tak jadi panen lantaran ditangkap polisi. Rencananya, usai memanen DI bakal mengedarkan ganja tersebut ke wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
"Dari pengakuan pelaku, daun ini ia beli dari seorang berinisial SN (masih buron) warga asal Aceh, tapi bibit ini dibeli SN dari Vietnam yang kemudian di tanam dengan bantuan alat dan cahaya Ultra Violet untuk menyuburkan tanaman," ujar Rudy di Mapolresta Jakarta Barat, Rabu (27/4/2016).
Keuntungan berkebun ganja yang dilakoni DI cukup besar. Menurut Rudy, satu pot tanaman ganja dapat menghasilkan 50 gram ganja setiap kali panen.
‎"Omzet pelaku ini jika dijual mencapai Rp 88 juta. Pelaku akan kita jerat Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup penjara," beber Rudy.
Advertisement
Baca Juga
Teknik Tanam Sederhana Nan Mutakhir
DI cukup piawai menanam ganja dengan teknik mutakhir. Menurut keterangan polisi, narkoba jenis tumbuhan ganja asal vietnam itu ditanam dengan cara menyemai menggunakan alat laboratorium di dalam aparteman Green Bay di kawasan Jakarta Utara.
Untuk proses penanaman dan pembibitan, DI memakai konsep sederhana yang sering diajarkan pada anak-anak sekolah dasar. Menyemai benih kecambah dalam busa.
"Metodenya yaitu tanaman ini penyemaian bibit ganja dengan pakai elektronik atau sinar Ultra Violet (lampu LED). Bibit ganja kemudian di tabur di dalam busa hingga beberapa minggu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat kombes Pol Rudy Herianto Adinugroho.
Setelah dibiarkan selama beberapa minggu hingga berkecambah, lanjut Rudy‎, kemudian pelaku memindahkannya ke pot bunga kecil. Beberapa bulan kemudian dipindahkan ke pot besar guna menunggu hasil panen ganja tersebut.
"Dia sudah 7 bulan menjalankan pembibitan ini. Dari bibit hingga panen memakan waktu 7 bulan juga," tutur Rudy.
Rencana tinggal rencana, DI ditangkap polisi. Laboratorium kecilnya pun sudah dipindahkan ke kantor polisi pada Senin 25 April malam.
Di apartemen DI, polisi menyita barang bukti berupa enam pot pohon ganja siap panen, tujuh pot pohon ganja muda, 15 pot pohon ganja berukuran kecil, dua pot besar berisi media tanam, 20 blok busa semaian pohon ganja, 10 unit lampu ultraviolet, dua buah pengukur kelembapan, dua buah kipas angin, dua buah toples daun ganja kering, dua karung pupuk tanaman, dua unit stabiliser daya lisrik, dan lima botol pupuk.