Suap Proyek Kementerian PUPR, KPK Periksa Politikus Golkar

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Elion Numberi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti pada suap Kementerian PUPR.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Apr 2016, 13:24 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2016, 13:24 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Usai menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus tersebut.

Penyidik pun langsung memeriksa Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Elion Numberi.

Pria yang pernah duduk di Komisi V DPR RI itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (28/4/2016).


Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tiga anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro sebagai tersangka.

Bukan hanya itu, masih ada empat orang yang juga ditetapkan menjadi tersangka, yaitu
Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir selaku pemberi, dua staf Damayanti di Komisi V, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap.

Sementara satu orang yang baru ditetapkan menjadi tersangka, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari‎.

Dari ketujuh orang itu, hanya Abdul Khoir yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, proses sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya