Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek jalan Kementerian PUPR. Usai penetapan tersebut, KPK pun mencekalnya.
Akibat pencekalan ini, Andi tidak bisa keluar negeri selama enam bulan ke depan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, satu tersangka lainnya Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari‎, juga dicekal.
Baca Juga
Menurut dia, hal ini dilakukan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan, terkait kasus dugaan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan, keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (30/4/2016).
Sebelumnya, penyidik menetapkan Andi Taufan dan Amran sebagai tersangka keduanya, setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Keduanya diduga turut menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Oleh KPK, Andi dijerat dengan ‎Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Amran dikenakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.