193 Bangunan Liar di Tegal Alur Ditertibkan, Warga Cegat Aparat

Sebelum penertiban berjalan, warga Tegal Alur, Jakarta Barat sempat menghadang aparat.

oleh Muslim AR diperbarui 02 Mei 2016, 16:41 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2016, 16:41 WIB
Berdiri di Jalur Hijau, Puluhan Bangunan Liar Dibongkar Petugas
Warga mengambil sisa puing bangunan seusai penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran tanggul barat Kali Angke, Jakarta, Senin (30/3/2015). Pembongkaran dilakukan lantaran lokasi tersebut diperuntukkan sebagai jalur hijau. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan 193 bangunan di Jalan Menceng Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Penertiban bangunan ini untuk pelebaran jalan demi mengurangi kemacetan.

Kapolsek Metro Kalideres Komisaris Ewo Samono mengatakan, penertiban tersebut melibatkan 510 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat, Satpol PP, dan TNI.

Ewo mengatakan, sejak pagi tadi personel gabungan sudah berada di sekitar lokasi, untuk mengamankan proses penertiban. Namun, sebelum penertiban ini berjalan, warga sempat mengadang aparat.

"Ya, tadi sempat diadang sama warga sini, tapi bisa dikendalikan dan sudah aman," ujar Ewo saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta Barat, Senin (2/5/2016).

Meski terjadi perlawanan, Camat Kalideres Uus Kuswanto berdalih, pihaknya telah mensosialisasikan dan mengirimkan surat peringatan kepada warga, sebelum eksekusi.

Ewo menegaskan, pihaknya sudah mengecek surat kepemilikan bangunan di kawasan penertiban tersebut. "Kami sudah sesuai prosedur, mereka di sini tidak memiliki sertifikat kepemilikan bangunan," ujar dia.

Saat ini, penertiban sudah selesai. "Cuma tinggal pemulung-pemulung aja, kami sudah selesai dan mau bubaran," pungkas Ewo.

Sementara, warga yang ditertibkan menolak, karena alasan Pemprov DKI Jakarta tidak jelas menertibkan tempat mereka.

"Alasan pemerintah pembongkaran ini tidak jelas, penyebabnya karena jalur ini macet," ucap seorang warga, yang enggan menyebutkan namanya.

Tak hanya polisi, Pemprov DKI Jakarta juga melibatkan Dinas Perhubungan DKI, PLN, pemeliharaan prasarana dan sarana umum (PPSU), PAM Jaya, dan Dinas Pemadam Kebakaran dalam proses penertiban bangunan liar ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya