Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan suap untuk mengamankan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyidik memanggil staf Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sarwedi. Dia akan diperiksa untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (3/5/2016).
Selain Sarwedi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya dalam kasus ini. Saksi tersebut adalah sopir pribadi Doddy yang bernama Darmaji.
Baca Juga
Pada kasus ini, KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Rabu 20 April 2016. Keduanya, yakni Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
KPK menemukan uang Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dari operasi itu. Uang yang ditengarai bukan pemberian pertama tersebut diduga kuat merupakan 'pelicin' terkait pendaftaran atau pengajuan perkara peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
KPK kemudian menjerat Doddy selaku pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Edy sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1‎ KUHP.
KPK juga menggeledah kantor dan rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Dalam pengeledahan tersebut, ditemukan dan disita uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Nurhadi kemudian dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. 'Stempel' cegah diberikan agar ketika sewaktu-waktu Nurhadi dibutuhkan keterangannya oleh penyidik, dia sedang tidak bera‎da di luar negeri. Meski demikian, hingga saat ini masih belum menjelaskan keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini.