Kejagung: La Nyalla Mau Dipulangkan, Tapi...

Kejaksaan Agung menegaskan tetap akan memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti ke tanah air.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Mei 2016, 19:06 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2016, 19:06 WIB
La Nyalla Mattaliti Diperiksa KPK
Wakil Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattaliti berjalan pulang usai mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (11/3/2015). Penyelidikan terkait pemenangan tender Proyek pembangunan rumah sakit di Jawa Timur. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan tetap akan memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti ke tanah air. Namun hingga kini informasi tentang kapan waktu pemulangannya masih belum diketahui.

Hal tersebut diutarakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah. Pernyataan Aminsyah ini sekaligus menanggapi isu yang beredar bahwa La Nyalla bakal mendarat di Jakarta dari Singapura.

"Rencana mau ke Jakarta tapi masih katanya lebih lanjut saya enggak bisa menjelaskannya ya," kata Arminsyah di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Ia pun tak memungkiri adanya informasi tentang kepulangan Ketua Umum PSSI itu. Belum lagi diketahui dokumen izin tinggal La Nyalla di luar negeri sudah dicabut.

"Memang ada informasi dia akan ke indonesia karena dia kan punya paspor yang sudah dicabut tapi kita belum dapat berita lebih lanjut lagi," singkat dia.

Sebelumnya, Kejati Jatim menerbitkan sprindik baru bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 dalam kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dari hibah Kadin setempat. Di hari yang sama Kejaksaan mengeluarkan surat penetapan tersangka atasnama La Nyalla Mattalitti bernomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal sama.

Dua surat yang ditandatangani Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, itu dikeluarkan hanya beberapa jam setelah hakim praperadilan PN Surabaya membatalkan surat penetapan tersangka La Nyalla yang dikeluarkan pertengahan bulan Maret lalu.

"Kami terbitkan sprindik baru, dan langsung menetapkan La Nyalla sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suarnawan, di kantor Kejati Jatim, Surabaya, beberapa waktu lalu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya