Kejagung: Tak Ada Perintah Eksekusi 3 Terpidana Mati dari Batam

Menurut Noor Rachmad, ada alasan tersendiri terkait kepindahan ketiga terpidana mati tersebut ke Lapas Batu, Nusakambangan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Mei 2016, 20:53 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2016, 20:53 WIB
jaksa
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga terpidana mati kasus narkoba dipindah dari Lapas Klas IIA Tembesi, Batam, Kepulauan Riau ke Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ketiganya yaitu Suryanto (53), Agus Hadi (53), dan Pudjo Lestari (42).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad membantah digiringnya tiga terpidana mati pada Minggu malam 8 Mei 2016 itu atas perintah Jaksa Agung untuk dieksekusi dalam waktu dekat.

"Enggak ada perintah (dari Jaksa Agung)," kata Noor Rachmad di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Menurut dia, ada alasan tersendiri terkait kepindahan ketiga terpidana mati tersebut ke Lapas Batu, Nusakambangan. Hanya saja ia masih merahasiakan alasan tersebut.

Yang pasti, sambung dia, kepindahan ketiganya sudah melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait. "Itu urusan antarlapas di sana. Koordinasi sudah, pastinya dengan pihak-pihak terkait," tandas dia.

Adapun Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan eksekusi mati tahap tiga akan digelar sebagai bentuk perang terhadap narkoba. Namun, belum diketahui kapan pelaksanaan eksekusi itu.

Meski demikian, Prasetyo menyampaikan lembaganya sudah mulai berkoordinasi dengan lembaga lain.

"Tentunya banyak hal yang harus kita persiapkan lagi karena ini lintas sektoral. Bukan hanya kejaksaan. Eksekutornya jaksa tapi kan harus disinergikan dengan pihak-pihak lain," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya