Liputan6.com, Jakarta - Sembilan pengedar narkoba di Jakarta Barat bakal menghabiskan akhir hayatnya di jeruji besi. Mereka dijerat hukuman penjara seumur hidup.
Wakapolres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar M Irsan mengatakan, pihaknya tak hanya mengungkap dan memusnahkan narkoba, namun akan mendesak para penegak hukum menjerat para pelaku dengan hukuman setimpal.
"Kita terus gencar menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kita akan buat para pelaku jera," ujar Irsan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (9/5/2016).
Irsan mengatakan, dua di antara sembilan tersangka hasil pengungkapan besar, yakni kasus paket ekspedisi yang berisi sabu 14 kilogram, dan kasus penyemaian pohon ganja di apartemen wilayah Pluit, Jakarta Utara.
Baca Juga
"Barang bukti yang mereka punya telah kita musnahkan. Mereka pun akan kami jerat dengan hukuman maksimal seumur hidup," kata dia.
Terkait barang bukti narkoba yang dimusnahkan, lanjut Irsan, yakni 14 kilogram sabu dan 11 kilogram ganja. "Seluruh barang bukti yang kita musnahkan, sudah mendapatkan izin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," tutu Irsan.
Tak hanya itu, sembilan tersangka pun dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 113 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2, sub Pasal 111 ayat 2 UURI No 35, tentang narkotika dengan minimal 20 tahun kurungan penjara, atau maksimal seumur hidup.