VIDEO: Kru Mogok, Lion Air Dapat Sanksi Kemenhub

Sanksi rute baru selama 6 bulan diberikan kepada Lion Air, karena aksi mogok krunya telah merugikan masyarakat.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Mei 2016, 18:34 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2016, 18:34 WIB
VIDEO: Kementerian Perhubungan Beri Sanksi ke Lion Air
Sanksi rute baru selama 6 bulan diberikan kepada Lion Air karena merugikan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan penumpang Lion Air di sejumlah daerah telantar akibat aksi protes awak Lion Air. Kementerian Perhubungan pun menjatuhkan sanksi bagi Lion Air karena merugikan masyarakat. 

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (10/5/2016), sejumlah calon penumpang tak bisa menahan kekesalannya akibat keterlambatan penerbangan Lion Air di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.  

Pesawat terlambat berjam-jam lamanya tanpa kejelasan informasi. Keterlambatan terjadi antara lain untuk rute ke Jakarta, Surabaya, Balikpapan, dan Bali.

Ratusan calon penumpang pesawat Lion Air di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, juga telantar. Sembilan jadwal penerbangan terlambat. Antara lain rute Surabaya-Lombok Raya, Balikpapan, Denpasar, Bandung, Kualanamu, dan Palangkaraya. Penumpang kebingungan, karena ketidakjelasan informasi.

Di Bandara Ngurah Rai, ratusan calon penumpang Lion Air juga telantar. Tujuh penerbangan tertunda keberangkatannya. Lima penerbangan yang akan tiba di Bali juga tertunda.

Pihak Lion Air mengakui terjadi aksi mogok sejak pagi hingga siang karena ketidaksepahaman soal aturan perusahaan.

Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo menegaskan, akan memberikan sanksi untuk Lion Air. Sanksi rute baru selama 6 bulan diberikan kepada Lion Air karena merugikan masyarakat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya