Diputus Bebas, Kajari Jaksel Sebut Ongen Masih Bisa Ditahan Lagi

Kejaksaan masih bisa menempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan atas putusan sela.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 10 Mei 2016, 17:58 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2016, 17:58 WIB
20160503-Kawal Sidang, Massa Pendukung Minta Ongen Bebas
Massa Yulian Paonganan alias Ongen gelar demo di depan PN Jaksel, Jakarta, (3/5/2016). Dalam, akun twitternya @ypaonganan, Ongen mengunggah foto Presiden Jokowi dan artis Nikita Mirzani dengan tagar yakni #PapaDoyanLonte. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus bebas Yulianus Paonganan alias Ongen. Pemilik akun Twitter @ypaonganan yang mengunggah foto Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani ini dinyatakan bebas dari tahanan melalui putusan sela.

Meski begitu, nasib Ongen masih belum aman. Dosen pascasarjana di sebuah perguruan tinggi negeri di Bogor, Jawa Barat itu masih bisa kembali meringkuk ke dalam tahanan mengingat putusan sela belum menyentuh ke materi perkara.

"Dia bukan bebas demi hukum. Putusan sela itu baru putusan yg sifatnya belum menyentuh materi perkara. Jadi hanya mengenai keabsahan atau administrasi daripada pelimpahan perkara itu. Kelengkapan formil daripada dakwaan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri ‎(Kajari) Jakarta Selatan, Sarjono Turin saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Menurut Sarjono, kejaksaan masih bisa menempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan atas putusan sela. Namun pihaknya akan melimpahkan kembali ‎dakwaan setelah melengkapi administrasi yang dianggap kurang.

Jika dakwaan sudah diberikan kepada pengadilan, maka sidang perkara Ongen pun akan dimulai dari awal lagi. Sarjono menargetkan pelimpahan dakwaan kasus Ongen akan dilakukan dalam waktu sepekan ke depan.

"(Surat dakwaan) yang kedua akan kita sempurnakan, kita penuhi karena itu kan baru sisi administrasi formilnya saja," ucap dia.

Dalam proses persidangan nanti‎, nasib penahanan Ongen ada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sarjono menjelaskan, Ongen bisa saja ditahan atau tetap bebas dari penahanan hingga keluar vonis dari majelis hakim.

"Ya bisa (ditahan lagi). Tapi tergantung JPU-nya pertimbangannya perlu atau tidak ditahan, itu kembali pada JPU yang menangani," terang Sarjono.

Evaluasi Jaksa

Majelis hakim PN Jaksel memang menolak seluruh eksepsi Ongen. Namun majelis hakim yang diketuai Nursyam itu menyoroti administrasi surat dakwaan yang dibuat JPU. Majelis hakim pun menerima keberatan Ongen atas surat dakwaan yang dianggap cacat.

Dalam surat dakwaan itu, jaksa tidak mencantumkan tanggal pembuatan. Padahal itu telah diatur pada Pasal ‎143 ayat (2) huruf a KUHAP. Selain itu, berdasarkan Pasal 143 ayat (4) KUHP, surat dakwaan harus bersamaan dengan pelimpahan. Namun pihak Ongen hingga kini mengaku belum menerima surat pelimpahan.

‎Karena itu, Kejari Jakarta Selatan akan mengevaluasi jaksa yang menangani perkara Ongen. Pihaknya akan mengusut apakah kesalahan dalam membuat surat dakwaan disengaja atau murni kelalaian.

"Iya lah, pasti kita lakukan permintaan keterangan. Kenapa nih kok sampai bisa terlupakan atau tidak dibuatnya tanggal tersebut. Apakah ada unsur kesengajaan atau memang murni kelalaian," tegas Sarjono.

Ongen sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015.

Melalui akun Twitternya @ypaonganan, Ongen mengunggah foto Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani dan menuliskan tagar yang diduga mengandung unsur pornografi.

Atas perbuatannya, Ongen diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tersangka juga terancam melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya