RUU Penghentian Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas Urutan Akhir

Menurut Hemas, untuk meminimalisasi kejahatan seksual dapat dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 13 Mei 2016, 05:29 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2016, 05:29 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengatakan, saat ini Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) berada di urutan 167 atau posisi ketiga terakhir dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

"Untuk masuk daftar Prolegnas saja di Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah setengah mati berjuangnya," kata Rieke, dalam acara Indonesia Melawan Kekerasan Seksual di Megaria, Jakarta Pusat, Kamis 12 Mei 2016.

Sementara, Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengatakan, menghadapi maraknya kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak, perlu ada aksi penanggulangan cepat, dan pencegahan lebih dini.

Menurut Hemas, untuk meminimalisasi kejahatan seksual dapat dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga.


"Jadi komitmen kami semua bahwa ini bermula dari lingkungan yang ada di dalam maupun luar," kata Hemas.

Selain itu, Hemas juga mendesak agar RUU PKS, segera dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2016. Tak hanya pengesahan RUU PKS, yang lebih penting lagi adalah implementasi nyata yang berkelanjutan.

"Saya kira implementasi (RUU PKS). Semuanya bertugas secepat mungkin melakukan action," tutup Hemas.

Kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak, belakangan ini semakin memprihatinkan. Bahkan, para pelaku umumnya masih di bawah umur. Tak sedikit dari korban kekerasan seksual meninggal, karena dibunuh pelaku untuk menghilangkan jejak.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya