Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Tangis Dewie pun pecah.
Air mata Dewie tampak mengalir ke pipinya. Beberapa kali dia tampak mengusap air mata.
‎"Saya memperjuangkan aspirasi rakyat, tapi saya harus dipenjara seperti ini. Sangat tidak adil rasanya," ujar Dewie usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Mengetahui tuntutan itu, beberapa kerabat Dewie yang hadir dan duduk di kursi hadirin juga tampak ada yang menangis.
Baca Juga
Politikus Partai Hanura itu pun tak terima dengan tuntutan jaksa. Dewie menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam persidangan berikutnya.
Ia bersikeras, dirinya tidak melakukan korupsi sebagaimana didakwa Jaksa. Menurut dia hal itu tidak benar.
"Yang jelas saya tidak merugikan negara. Saya tidak korupsi. Saya bukan koruptor. Saya hanya memperjuangkan aspirasi rakyat," kata Dewie.
Dalam surat dakwaan, Dewie dan Bambang disebut menerima pemberian sebesar SGD 177.700 dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso.
Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Advertisement