Bela Sopir yang Divonis Penjara, Ahok Minta Transjakarta Kasasi

Ahok mengaku heran, sebab seharusnya ada regulasi yang mengatur keistimewaan sopir Transjakarta sama halnya dengan masinis kereta.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Mei 2016, 04:17 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2016, 04:17 WIB
Ahok Transjakarta Busway
Ahok Transjakarta Busway (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan meminta PT Trans Jakarta untuk kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah tersebut terkait vonis 2,5 tahun penjara untuk sopir bus Transjakarta yang menabrak pengendara sepeda motor di kawasan Kota pada November 2015 lalu.

Menurut Ahok, kecelakaan tersebut tidak sepenuhnya kesalahan sopir, sebab pengendara motor menyerobot masuk jalur Transjakarta yang harusnya steril.

"Makanya kita mau tahu, kalau kasasi seperti apa di MA," ucap Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (16/5/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku heran, sebab seharusnya ada aturan yang mengatur keistimewaan sopir Transjakarta sama halnya dengan masinis kereta.

 

"Waktu membuat Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, menurut saya itu ada satu hal yang kita lupakan. Harusnya kalau sudah didedikasikan khusus, kendaran lain yang masuk busway yang salah," ujar Ahok.

Dia berharap nantinya MA bisa bijak daa](lam mengambil keputusan. Sebab, saat ini memang belum ada UU Lalu Lintas yang mengatur jalur Transjakarta seperti [jalur keret2451001 "").

"Kalau bisa kasasi ke MA mudah-mudahan hakim MA bisa putuskan bahwa ini di kereta api karena UU tidak mengatur itu. Harusnya orang ketabrak di jalur busway kan tidak dihukum, karena itu jalur khusus seperti kereta api. Tapi UU lalu lintas kita tidak mengatur, itu masalahnya," tegas Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya