Alasan Jaksa Agung Tak Kunjung Umumkan Eksekusi Mati

Namun, dia memastikan pertimbangan semacam itu tidak akan menghalangi pihaknya dalam melaksanakan eksekusi mati.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Mei 2016, 05:21 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2016, 05:21 WIB
VIDEO: Jaksa Agung Desak Freddy Budiman Segera Dieksekusi Mati
Kejagung sedang mematangkan persiapan eksekusi jilid III bagi narapidana hukuman mati.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan eksekusi mati tahap III terhadap tepidana mati kasus narkoba tetap akan dilaksanakan. Meski hingga kini ia masih enggan mengungkapkan waktu pelaksanaan eksekusi.

Menurut dia, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan sebelum melakukan eksekusi. Satu di antaranya adalah masalah diplomatik dengan sejumlah negara. Hal inilah yang mengindikasikan bahwa akan ada waga negara asing yang akan dieksekusi.

"Nanti dululah, nanti. Banyak hal yang dipertimbangkan. Misal masalah ekonomi dan hubungan diplomatik," kata Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/5/2016).

Namun, dia memastikan pertimbangan semacam itu tidak akan menghalangi pihaknya dalam melaksanakan eksekusi mati. Yang pasti, komitmen perang terhadap narkoba tetap akan digaungkan lewat pelaksanaan eksekusi mati.

"Jangan dikatakan jaksa ragu-agu atau enggak sungguh-sungguh. Sikap kami menyatakan perang terhadap narkoba. Kami enggak ada ampun pada narkoba," tegas Prasetyo.

 

Sebelumnya, kejaksaan selaku eksekutor mengeksekusi mati sejumlah terpidana narkotika pada April 2015. Termasuk duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun, dua terpidana Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Atloui selamat dari moncong senjata eksekutor.

Sergei Atloui merupakan satu dari sembilan terpidana mati yang tergabung dalam kelompok 'Tangerang Nine'.

Seperti dilansir dari website Mahkamah Agung, MA menolak peninjauan kembali lima anggota 'Tangerang Nine' asal Tiongkok yakni Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi dan Zhu Xuxiong. Dengan penolakan itu, maka sembilan anggota 'Tangerang Nine' dijatuhi pidana mati.

Kesembilan orang itu ialah Serge, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi dan Zhu Xuxiong. Kemudian dua WNI Benny Sudrajat alias Tandi Winardi dan Iming Santoso serta satu warga Belanda Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya