Royani Hilang, KPK Surati Mahkamah Agung

KPK membutuhkan keterangan Royani untuk mengusut kasus dugaan suap pengamanan perkara PK pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Mei 2016, 16:56 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2016, 16:56 WIB
20160308- Sekretaris MA- Nurhadi-Diperiksa KPK-Jakarta-Helmi Afandi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Nurhadi diperiksa KPK selama 10 jam. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) agar mereka bisa menghadirkan Royani. Sebab sampai saat ini sopir sekaligus ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu tak diketahui keberadaannya.

"Kami akan mengirimkan surat ke MA, kalau bisa menghadirkan Royani dalam waktu dekat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/6/2016).

KPK membutuhkan keterangan Royani untuk mengusut kasus dugaan suap pengamanan perkara peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ada informasi yang ingin diketahui dari yang bersangkutan," ucap Syarief.


KPK sebelumnya juga sudah mengirim surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap Royani. Dia dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan demi kepentingan penyidikan.

Sebagai informasi, kasus pengamanan perkara PK ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Pada saat tangkap tangan, Edy diduga menerima uang Rp 50 juta dari Edy. Ditengarai kuat uang itu bukan pemberian pertama. Sebab, diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp 100 juta.

KPK kemudian menjerat Doddy selaku pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Edy sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1‎ KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya