Nazaruddin Janji Ungkap Para Pejabat Penerima Uang di Pleidoi

Sejumlah nama yang dimaksud Nazaruddin di antaranya mantan pejabat negara.

oleh Oscar Ferri diperbarui 18 Mei 2016, 19:52 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2016, 19:52 WIB
20160511-Wajah Lesu Nazaruddin saat Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
M. Nazaruddin saat akan menjalani sidang beragendakan tuntutan jaksa penuntut umum KPK, Jakarta, (11/5). Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan dari hasil korupsi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Muhammad Nazaruddin batal menyampaikan pledoi atau pembelaan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu baru akan pledoi pada pekan depan.

Nazaruddin mengaku bakal mengungkap sejumlah nama, yang diduga menerima uang dari perusahaannya, Permai Group, untuk mengerjakan proyek-proyek yang dibiayai negara. Nama-nama itu akan dimaksukkan ke dalam pledoinya.

"Ya, nanti akan saya sampaikan‎ (dalam pledoi) tentang penerimaan uang dari Permai Group," ujar dia usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Sejumlah nama yang dimaksud Nazaruddin di antaranya mantan pejabat negara berinisial MI dan eks anggota DPR berinisial MJ. Keduanya diduga menerima uang dari Permai Group.

Selain dua nama tersebut, ada juga nama-nama lain. Misalnya, mantan koleganya di Partai Demokrat yang berinisial SB dan sejumlah kepala daerah.

"Soal terima uang di mana, lengkaplah semuanya besok (saat pleidoi)," kata dia.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya menuntut M Nazaruddin, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Jaksa juga menuntut agar harta kekayaan Nazaruddin sekitar Rp 600 miliar disita untuk negara. Jaksa menilai, harta kekayaan itu diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang berupa aset, saham, dan simpanan bank di luar negeri.

Suap dan Pencucian Uang

Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Saat menerima gratifikasi, Nazaruddin masih berstatus sebagai anggota DPR.

Nazaruddin merupakan pemilik dan pengendali perusahaan Anugrah Grup, yang berubah nama menjadi Permai Grup.

Selain gratifikasi, Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan. Uang pembelian itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.

Pembelian sejumlah saham oleh Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia, menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup.

Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Permai Grup berasal dari fee pihak lain, atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang didanai APBN.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya