KPK Gali Keterangan dari Sunny Soal Imbalan Izin Reklamasi

KPK meminta keterangan Sunny tentang dugaan adanya kickback yang diterima Ahok terkait pemberian izin reklamasi kepada pengembang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Mei 2016, 01:43 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2016, 01:43 WIB
20160413-Sunny Tanuwidjaja usai diperiksa KPK-Jakarta- Helmi Afandi
Sunny Tanuwidjaja diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035, Jakarta, Rabu (13/4/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - KPK memeriksa Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sunny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan, ada sesuatu ‎yang dikorek penyidik dari Sunny. Yakni soal dugaan adanya imbalan atau pembayaran (kickback) yang diterima Ahok terkait pemberian izin reklamasi kepada pengembang.

‎"Dalam kaitan dengan izin reklamasi dan raperda tadi ditanyakan apakah ada dugaan Pemprov DKI dapat kickback atau sejenisnya. Itu yang sedang didalami, makanya ditanyakan kepada Sunny," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Namun, Yuyuk menolak memberi rincian saat ditanya lebih jauh maksud kickback ke orang nomor satu di Jakarta itu. "Saya tidak bisa berikan hasil materi pemeriksaan. Tetapi seperti dikatakan kemarin, ini masih terus dilakukan," ujar dia.

Selain soal kickback, KPK juga mengorek hal lain dari Sunny. Terutama soal peran dan keterlibatan yang bersangkutan dalam pertemuan dengan para pengusaha‎. "Tadi ditanyakan kepada Sunny terkait keterlibatan dia dalam pertemuan-pertemuan dengan pengusaha," ucap Yuyuk.

 

Sunny sudah diperiksa kali ketiga oleh KPK. Bersama bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, nama Sunny telah masuk daftar yang dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK dalam kasus ini.

Sunny mengaku beberapa kali menjalin komunikasi dengan perusahaan pengembang reklamasi. Sunny pun telah diperdengarkan isi sadapan antara dia dengan M Sanusi oleh penyidik.

"Intinya saya menerima informasi dari pengembang dan saya menyampaikannya kepada Pak Gubernur dan eksekutif," kata Sunny kelar menjalani pemeriksaan saat itu.

Sunny juga menyebut bahwa Ahok terkadang bertemu dengan pengusaha tanpa melalui dirinya. Namun dia juga sering menjadi perantara pertemuan Ahok dengan pengusaha.

"Kan biasanya Pak Ahok bisa ketemu mereka (pengembang) sendiri, kadang minta bantu saya jadwalkan," kata Sunny.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya