PN Jaksel Kabulkan Gugatan Fahri Hamzah, Ini Reaksi Sohibul Iman

Sohibul mengatakan, keputusan sela atas gugatan Fahri Hamzah itu dinilai telah mencederai proses politik.

oleh Yanuar H diperbarui 19 Mei 2016, 18:34 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2016, 18:34 WIB
20150915-Presiden-PKS-Muhamad-Sohibul-Iman
Presiden PKS Muhamad Sohibul Iman (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Yogyakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Fahri Hamzah.

Sohibul mengatakan, keputusan sela itu dinilai telah mencederai proses politik. Sehingga keputusan PN Jaksel dinilai di luar batas kewenangannya.

"Provisi kemarin silahkan dibaca kemarin sudah di paripurna terkait sikap kami. Kami memahami putusan itu tapi kami melihat keputusan itu melampaui kewenangannya. Kasus perdata itu menyandera proses politik. Di mana politik memiliki aturan sendiri, yaitu UU Partai Politik," ujar Sohibul di Yogyakarta, Kamis (20/5/2016).


Menurut Sohibul jika keputusan ini menjadi landasan hukum, maka akan berbahaya bagi proses politik.

"Ini jadi preseden buruk kalau kasus perdata masuk ranah politik. Jika proses perdata masuk ke ranah politik. Ke depan terjadi ketidakpastian hukum. Yang berdampak negatif pada proses politik," ujar dia.

Sohibul menyebutkan jika kasus yang diajukan Fahri ke PN Jaksel itu terkait kasus perbuatan melawan hukum. Sementara PKS sendiri menilai ini adalah kasus perdata yang mempunyai proses sendiri, termasuk islah di dalamnya.

"Di dalam tata acara perdata itu namanya islah itu terbuka sampai pada titik hakim memutuskan terakhir. Cara aturan hukum islah itu selalu terbuka. Sebelum hakim menjatuhkan putusan akhirnya islah selalu terbuka," ucap Sohibul Iman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya