Liputan6.com, Jakarta - Beberapa kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pelakunya membuat prihatin. Minuman keras dan dorongan amarah kebanyakan menjadi latar belakang para pelaku yang masih di bawah umur.
Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, untuk penjahat seksual di bawah umur tidak harus lantas dimaafkan dan diberikan keringanan hukuman.
Baca Juga
"Untuk pelaku di bawah umur dan tidak mampu bukan berarti dapat permaafan. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa dimaafkan siapapun yang lakukan," kata Khofifah di Jakarta Utara, Kamis (19/5/2016).
Advertisement
Khofifah melanjutkan, dengan mudahnya dikabulkan permohonan maaf dari pelaku atau dengan alasan anak di bawah umur justru bisa menjadi bumerang di kemudian hari.
Baca Juga
"Di pengadilan minta dimaafkan, jangan dihukum, atau keluarga minta lagi supaya dibebaskan dan seterusnya, hal itu tidak ada efek jera nanti," tegas Khofifah.
Bahkan, Khofifah menambahkan, jika kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat bisa dijerat dengan pemberatan hukuman.
"Jika pelaku merupakan orang terdekat maka harus diberi pemberatan 1/3 dari hukumannya. Karena orang terdekat itu harusnya menjadi penjaga (terutama kekerasan seksual)," ujar dia.
Meski begitu, Khofifah menuturkan dalam revisi yang kedua soal UU Perlindungan Anak, selain memberi punishment pada pelakunya, pemerintah juga memberikan psikososial terapi pada korban, keluarga maupun pelaku.
"Karena ada juga pelaku yang sebetulnya kondisi traumatik. Maka pelaku yang alami trauma juga diberi psikososial terapi," tutup Khofifah.