Bila Hukuman Kebiri Disetujui, Kejagung Siapkan Dokter

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk menjalankan aturan tentang hukuman kebiri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Mei 2016, 14:36 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2016, 14:36 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi korban pelecehan seksual pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Wacana hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual kembali mengemuka. Ini menyusul banyaknya kasus pemerkosaan disertai pembunuhan yang dialami wanita dan anak-anak.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk menjalankan aturan tentang hukuman kebiri. Bahkan, dia mengklaim Kejagung lah yang mengajukan wacana tersebut ke Presiden Jokowi.

"Justru kami yang ajukan. Kenapa enggak ada kesiapan? Kan kami yang mengusulkan. Nanti disiapkan dokter-dokter. Nanti kalau jaksa yang menyuntik bisa salah suntik," kata Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Menurut dia, penerapan hukuman kebiri merupakan suatu terobosan hukum. Sebab, belum ada sanksi yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual.

Namun, Prasetyo menjelaskan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang hukuman kebiri masih dikaji oleh DPR, sebelum nantinya disetujui.
"Masih Di DPR," ujar HM Prasetyo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya