Din Syamsuddin Tak Setuju Hukuman Kebiri untuk Penjahat Seksual

Pemerintah harus memberlakukan hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi para penjahat seksual

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Mei 2016, 07:37 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2016, 07:37 WIB
20160404- Din Syamsuddin deklarasi Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju-Jakarta- Johan Tallo
Din Syamsuddin memberikan keterangan pers saat deklarasi Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (PIM) di Jakarta, Senin (4/4/2016). Dewan Nasional PIM menggalang potensi kemajemukan untuk ikut memajukan kehidupan bangsa. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terkait maraknya kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan yang akhir-akhir ini terus bermunculan pada pemberitaan, pemerintah diimbau untuk menekankan hukuman seberat beratnya bagi para pelaku kejahatan seksual tersebut.

Ketua Pergerakan Indonesia Maju (PIM) Din Syamsyuddin mengatakan, pemerintah harus memberlakukan hukuman yang dapat memberikan efek jera bagi para penjahat seksual karena tindakan tersebut merupakan hal yang tergolong kejam.

"Saya rasa hukuman seumur hidup pantas bagi para pelakunya. Hal tersebut merupakan hal yang kejam dan sangat sadis. Jadi ya harus segera diberlakukan hukuman paling berat," kata Din di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

 

Mendengar adanya wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menerapkn hukuman kebiri, Din yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut menyampaikan ketidaksetujuannya.

Sebab menurut dia, hukuman kebiri bukan lah hal yang tepat diterapkan di Indonesia. Ia memandang, hukuman seumur hidup lebih pantas diberikan kepada pelaku kejahatan seksual.

"Manusia ini tercipta dengan hasratnya. Perlu dipertimbangkan kalau untuk kebiri itu. Yang jelas harus ada efek jera hukuman yang diberikan. Hukuman seumur hidup saja lah ya. Seberat-beratnya pokoknya," Din menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya