Vonis Penjahat Seksual SS Ringan, Mensos Minta KY Turun Tangan

Menteri Sosial Khofifah melihat langsung trauma mendalam yang dirasakan korban kejahatan seksual.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 21 Mei 2016, 20:05 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2016, 20:05 WIB
Mensos Khofifah Indar Parawansa
Mensos Khofifah Indar Parawansa (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jombang - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendorong Komisi Yudisial (KY) turun tangan, memberi keadilan bagi 53 anak korban kejahatan seksual Direktur PT Triple, Sony Sandra (SS).

Sebab, vonis yang diberikan hakim kepada pengusaha 63 tahun itu sangat ringan, yaitu sembilan tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider empat bulan penjara.

"Kita bisa merekomendasikan KY turun, untuk melihat vonis yang sangat ringan ini," kata Khofifah di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (21/5/2016).

Sebab, kata dia, dalam Undang-undang Perlindungan Anak, para predator seksual itu wajib dihukum maksimal 15 tahun penjara dan denda  Rp 5 miliar. Sebab, trauma kejahatan seksual itu sangat dalam dirasakan korban.

"Saya sudah bertemu dengan salah satu korbannya, saya juga sudah menawarkan safe house di Pasar Rebo dan Bambu Apus," kata dia.

Khofifah melihat langsung trauma mendalam yang dirasakan korban. "Saya melihat matanya kosong, saat ditanya dia diam saja," ujar dia.

Saat di safe house, kata Khofifah, seluruh kebutuhan dan terapi yang diberikan kepada korban akan ditanggung seluruhnya oleh Kementerian Sosial.

Si predator anak Sony Sandra divonis sembilan tahun penjara oleh hakim pada Kamis 19 Mei 2016. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut penjara 13 tahun dan denda Rp 250 juta.

Sidang dipimpin majelis hakim Purnomo Amin dan hakim anggota Rahmawati serta Saru Swastika Rini.

Sony Sandra terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dari hasil persidangan, hal yang meringankan terdakwa adalah dianggap sudah tua dan sering berbuat baik kepada masyarakat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya