Muhammadiyah: Hukuman Kebiri Tidak Akan Efektif Beri Efek Jera

Solusi lain menurut dia adalah dengan memberi hukuman seberat-beratnya bagi pelaku yang terbukti melakukan kejahatan seksual.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Mei 2016, 21:19 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2016, 21:19 WIB
Pelaku Kejahatan Seks pada Anak Pantas Dihukum Kebiri atau Mati
Tidak ada kata maaf, pelaku kejahatan seks pada anak pantas mendapatkan hukuman mati atau kebiri.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Muti menilai hukuman kebiri yang direncanakan pemerintah tidak akan efektif memberi efek jera terhadap perilaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Kebiri tidak menjamin kekerasan seksual berhenti dan memberi efek jera pelaku," kata Muti di Jakarta seperti dikutip Antara, Minggu (22/5/2016).

Menurut dia, pelaku kekerasan yang dikebiri berpotensi melakukan kekerasan yang lebih berbahaya bagi anak-anak, termasuk kelompok rentan lainnya yaitu perempuan. Terlebih kebiri itu tidak diiringi hukuman yang berat bagi pelaku.

Karena itu, menurut dia kebiri bukanlah jalan satu-satunya jika tidak ada vonis yang menjerakan, sehingga saat pelaku bebas dan dikebiri dia dapat melakukan kejahatan seksual dalam bentuk yang lain, bahkan tidak dapat dikendalikan.

"Setelah dikebiri, dia bisa melakukan kekerasan dalam bentuk lain. Kebiri menghentikan fungsi alat seksual, tapi bisa saja dia mengekspresikan kekerasan seksual lainnya yang lebih berbahaya, nantinya dia paranoid," kata Muti.

 

Solusi selain kebiri, ujar dia, dapat diterapkan oleh penegak hukum untuk memberi hukuman seberat-beratnya bagi pelaku yang terbukti melakukan kejahatan seksual.

Soal kurangnya pengawasan masyarakat terhadap anak, Muti berpendapat tidak ada yang salah dalam keseharian lingkungan sekitar. Kesalahannya adalah tidak ada pendampingan yang berkualitas bagi anak saat bermain.

Di negara-negara maju, kata dia, orangtua biasa mendampingi anak untuk bermain atau tidak akan membiarkan anak bermain tanpa pendampingan yang mencukupi.

"Ini harus jadi perhatian kita. Sikap pandangan jangan pada kasus saja tapi perhatikan juga pada persoalan lain, bagaimana pengasuhan anak oleh keluarga, perlindungan masyarakat dan aparat," kata Muti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya