Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk yang keempat kalinya, mengembalikan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, ke penyidik Polda Metro Jaya.
Hal tersebut karena kurangnya kualitas alat bukti kasus yang menghebohkan khalayak itu.
"Kualitas alat bukti kasus ini mesti dipertajam lagi," kata Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang di sela kegiatan Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi DKI Jakarta di Bogor, Senin (23/5/2016).
Berkas kasus Mirna yang diserahkan penyidik dari awal hingga yang keempat kalinya tidak jauh berbeda. "Setelah diteliti oleh jaksa peneliti, berkasnya masih begitu-begitu saja," ucap dia.
Baca Juga
Namun demikian, penyidik Polda Metro sudah berkoordinasi dengan jaksa peneliti, bahkan kekurangannya sudah disampaikan.
"Sekarang masih menunggu untuk dikembalikan lagi kepada kami," kata Sudung.
Mirna meninggal dunia seusai meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier di West Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016.
Penyelidikan dan penyidikan mengarah pada teman dekat korban, Jessica Kumala Wongso, yang tiba lebih awal dibanding Mirna.
Jessica memesan minuman koktail dan fashioned sazerac untuk dirinya dan Hani, satu teman lainnya, sedangkan Mirna dipesankan es kopi vietnam.
Korban Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Mirna meminum es kopi Vietnam, kemudian mendadak kejang-kejang.