Abdul Kharis: Rotasi PKS Bukan karena Fahri Hamzah Dipecat

Menurut Abdul, surat itu rotasi fraksi PKS masuk ke pimpinan DPR pada tanggal 12 April 2016.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 27 Mei 2016, 15:55 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2016, 15:55 WIB
20160418-DPR dan Kemenkominfo Rapat Bahas Izin Penyiaran di Indonesia-Jakarta
Suasana rapat kerja antara Kemenkominfo dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4). Rapat tersebut salah satunya membahas mengenai laporan izin penyelenggaraan stasiun TV dan radio di Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Abdul Kharis Almasyhari resmi dilantik sebagai Ketua Komisi I DPR. Dia diberi mandat oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menggantikan Mahfudz Siddiq. Dia membantah pergantian itu buntut dari dipecatnya Fahri Hamzah.

"Enggak ada (rotasi karena Fahri Hamzah dipecat), itu rencananya rotasi sudah lama sudah dari bulan April. Hanya waktu itu belum ketemu waktu," kata Abdul Kharis ketika dihubungi, Jumat (27/5/2016).

Menurut Abdul, surat itu masuk ke pimpinan DPR pada tanggal 12 April 2016. Saat itu Fadli Zon yang melantik dirinya tengah pergi ke luar negeri sehingga baru sempat dilantik kemarin.

Sebagai Ketua Komisi I, Abdul memprioritaskan pengawasan kebijakan ketahanan keamanan NKRI dan masalah luar negeri yang diambil pemerintah.
‎
"Panja pengawasan itu juga akan kita laksanakan terus," kata Abdul.

Perombakan Fraksi PKS ini sudah diumumkan sejak pertengahan April 2016 lalu. Beberapa pemimpin komisi lain yang diganti pun telah dilantik.

Dari Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, dan komunikasi, Mahfudz kini dipindah menjadi anggota Komisi IV yang membidangi pertanian dan kehutanan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya