Polda Metro: Kejiwaan 3 Pembunuh Wanita dengan Cangkul Normal

Polda mengantar salah satu tersangka di bawah umur yaitu RAL alias Alim ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

oleh Audrey Santoso diperbarui 27 Mei 2016, 17:14 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2016, 17:14 WIB
20160517- Polda Metro Jaya Rilis Kasus Pembunuhan Sadis dengan Gagang Pacul- Kombes Pol Krishna Murti-Jakarta
Pelaku pembunuhan sadis dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5). Polisi telah menetapkan tiga laki-laki sebagai tersangka pembunuh Eno. Mereka adalah RAH (15), RA dan IH. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memeriksa kondisi kejiwaan tiga tersangka pembunuhan sadis Enno Parihah. Hasil analisis psikolog dari Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya, ketiga tersangka dinyatakan tak mengalami gangguan kejiwaan.

"Tes kejiwaan mereka sudah kita laksanakan kemarin. Dan dari hasil pemeriksaan, ketiganya dinyatakan sehat dan tidak ada kelainan apapun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Awi menjelaskan, siang ini penyidik Unit V Subdit Resmob telah mengantar salah satu tersangka di bawah umur yaitu RAL alias Alim ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam rangka pelimpahan tahap II. Selama ini penyidik mengebut pemberkasan Alim karena hanya memiliki waktu 15 hari untuk menahan seorang anak di bawah umur.

"Salah satu tersangka saudara RA atau Ahmad bin Nahyudin berdasarkan dari surat Kejari Tangerang No b3045/0611/EPP.05/2016, dinyatakan sudah lengkap atau P-21. Hari ini kita segera langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang," jelas Awi.

"Penyidik fokus ke saudara RA karena sesuai Undang-Undang Peradilan Anak, memang anak di bawah umur penahanannya ada waktu tujuh hari dan perpanjang delapan hari. Alhamdulillah di hari ke 13, berkas sudah dinyatakan lengkap," sambung Awi.

RA disangkakan pasal berlapis yaitu 340 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 339 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Pidana Anak.

"Kalau ancamannya bisa seumur hidup. Namun demikian tetap kembali ke hakim untuk memutuskan, karena memang dalam sistem peradilan pidana anak, untuk keputusan hukumnya anak di bawah umur itu minim," terang Awi.

Awi menunjukan, untuk proses pemberkasan dua tersangka lainnya, penyidik memiliki waktu 120 hari masa penahanan sambil menyelesaikan berkas perkara mereka, "Tenang saja, waktunya panjang karena (usianya) normal."

Enno Parihah ditemukan tewas di mess PT Polyton Global Mandiri, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 13 Mei 2016. Polisi menyita sebuah cangkul yang menjadi barang bukti pembunuhan dan menahan 3 tersangka, salah satunya siswa SMP.

Tiga tersangka pembunuh Enno tersebut adalah RAL atau RAH alias Alim (16), RAR alias Arif (24), dan IH alias Imam (24). Hitungan hari, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di tempat berbeda.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya