Hukuman Kebiri Dikritik MA Belanda, Ini Pembelaan JK

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, pandangan HAM setiap negara memang berbeda. Sehingga tidak serta merta harus seragam di semua negara.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 28 Mei 2016, 00:34 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2016, 00:34 WIB
20160523-Wapres-JK-Buka-Sinergi-Aksi-HEL
Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution menghadiri pembukaan pertemuan Pisagro, Kadin, ISEI di Jakarta, Senin (23/5/2016). Pertemuan membahasImplementasi Financial Inclusion untuk Petani. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah baru saja menerbitkan Perppu Perlindungan Anak yang berisi hukuman kebiri bagi penjahat seksual. Hal ini rupanya menjadi sorotan Mahkamah Agung Belanda yang sempat berkunjung ke Indonesia, terutama terkait HAM.

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai, pandangan HAM setiap negara memang berbeda. Sehingga tidak serta merta harus seragam di semua negara.

Khusus untuk hukuman kebiri, kata JK, pencabul terlebih pada anak itu juga termasuk melanggar HAM. Pelakunya juga pada dasarnya melanggar hukum dan patut dijatuhi hukuman.


"Bicara HAM kalau tidak salah dimasukkan ke penjara ya melanggar HAM juga. Tapi kalau dia tidak salah ya ndak salah (tidak dihukum) juga kan," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat 27 Mei 2016.

Perbedaan pendapat ini juga terjadi pada hukuman mati. Saat ini memang tidak elok rasanya menjatuhkan hukuman mati. Tapi, kalau perbuatannya juga menyebabkan banyak kematian lain rasanya tidak salah juga menjatuhkan hukuman itu.

"Jadi memang pandangan hukum di banyak negara memang bisa berbeda. Tidak berarti kita harus ikut Mahkamah Agung Belanda, kita harus ikut dengan kondisi hari ini," pungkas JK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya