JK: Jangan Salah Tafsir Rekening Gendut Kepala Daerah

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut masih ada kepala daerah yang bermasalah.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Mei 2016, 17:10 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2016, 17:10 WIB
Jusuf Kalla
Menurut JK, tidak semua kepala daerah yang memiliki uang dalam jumlah besar di rekeningnya patut dicurigai.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut masih ada kepala daerah yang bermasalah. Sebagian dari mereka malah terindikasi memiliki rekening gendut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, jangan salah tafsir dengan pengertian rekening gendut. Tidak semua kepala daerah yang memiliki uang dalam jumlah besar di rekeningnya patut dicurigai. Yang terpenting adalah dana dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau cerita rekening gendut rekeningnya banyak atau dananya besar itu pertama dilihat dari mana? Bisa saja orangnya dasarnya dulu apa gitu kan, mungkin warisan, apa dia pedagang, banyak tanahnya dijual. Itu tidak bisa disalahkan," tutur JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Hasil temuan itu memunculkan usulan melibatkan PPATK dalam proses pengawasan terhadap penyelenggaraan pilkada di Indonesia. Namun, kata JK, hal itu tidak perlu ditugaskan secara khusus. Tanpa diminta, PPATK sudah melakukan pengawasan.

"Dengan mengetahui adanya pejabat yang banyak dananya pasti dari PPATK kan? Berarti PPATK justru sudah terlibat,"JK memungkasi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan kepala daerah, terlebih bagi pemilik rekening gendut. Tjahjo juga sudah mendengar laporan itu.

"Kemarin, Ketua PPATK Pak Yusuf kami undang untuk berbicara di Kepala Daerah Hasil Pilkada serentak tahun 2015. Beliau menyampaikan dari temuan PPATK, ada indikasi beberapa kepala daerah yang rekeningnya dalam tanda petik mencurigakan," kata Tjahjo.

Pemerintah tidak akan melindungi kepala daerah yang ternyata memiliki rekening gendut dan tak bisa dipertanggungjawabkan. PPATK bisa langsung memproses indikasi itu ke penegak hukum baik kejaksaan atau KPK.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya