Anak Buah Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Sumsel

Laonma diduga memanipulasi data penerima dana hibah dan bansos Sumsel.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Jun 2016, 06:18 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2016, 06:18 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing resmi menyandang status tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penetapan tersangkanya itu atas kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumsel tahun anggaran 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, Laonma telah terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Sumatera Selatan.

Bersama dengan tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Kesbangpol Pemprov Sumsel berinisial I, Laonma diduga melakukan tindakan memanipulasi data penerima dana hibah dan bansos tersebut.

"Sejak perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah serta bansos dilakukan tanpa melalui proses evaluasi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan yang fiktif dan tidak sesuai peruntukan," kata Amir di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Amir menambahkan, dalam penyaluran dana hibah dan bansos di Sumsel tiga tahun lalu, pemotongan anggaran juga diketahui terjadi. Pemotongan diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme yang benar oleh para tersangka.

Pada 2013 lalu, Pemprov Sumsel mengalokasikan dana untuk hibah dan bansos sebesar Rp 1,49 miliar. Namun, jumlah tersebut meningkat hingga Rp 2,11 miliar dalam APBD Perubahan.

Dari jumlah tersebut, ada dana senilai Rp 600 juta yang dialokasikan untuk bansos dalam pagu APBD Perubahan.

Selama menyidik kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumsel, Kejagung sempat memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai saksi. Pemeriksaan terakhir Alex diketahui berlangsung pada 29 April 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya