Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis Laporan Pelapor Khusus untuk Hak-hak Minoritas. Laporan bertema Upaya Negara Menjamin Hak-hak Kelompok Minoritas di Indonesia itu dirilis dalam bentuk buku.
Ketua tim pelapor khusus hak-hak minoritas Muhammad Nurkholis menjelaskan ada 5 kelompok minoritas yang menjadi prioritas penilian kondisi HAM dalam pemenuhan hak-haknya oleh negara.
"5 Kelompok minoritas ini kami bagi yaitu etnis, ras, disabilitas, agama, dan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) atau orientasi seksual dan identitas gender," ungkap Nurkholis di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).
Ia mengatakan, mengapa 5 kelompok itu penting karena mereka minoritas yang membutuhkan upaya perlindungan dan jaminan dari negara.
"Identifikasi kelompok minoritas ini penting untuk dilakukan karena kendati konsep minoritas telah dibahas dan berkembang sejam sebelun Perang Dunia I, namun hingga saat ini komunitas internasional tidak kunjung menyepakati konsep minoritas," papar Nurkholis.
"Nasib kelompok minoritas memang sudah jadi perhatian dunia. Ada perhatian khsus pada mereka. Beberapa hukum internasional yang sudah kita kenal salah satunya International Covenant on Civil and Political Rights (ICPPR)," sambung dia.
Dalam Pasal 27 ICPPR, kata Nurkholis, di suatu negara yang terdapat minoritas terutama etnis dan agama tidak bisa dipungkiri hak-haknya. Oleh karena itu, Indonesia perlu memperhatikan kelompok-kelompok minoritas yang ada.
"Di Indonesia kami melihat ada aspek-asek yang sudah bisa diminati oleh kelompok minoritas tapi masih banyak yang perlu ditingkatkan, misalnya minoritas ras dan agama," pungkas Nurkholis.
Lalu, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, kalau buku hasil dari pengamatan situasi hak-hak minoritas ini merupakan satu karya yang harus disyukuri. Hal itu dikarenakan merupakan hasil dari perjuangan advokasi jangka panjang Komnas HAM dalam memperjuangkan hak-hak minoritas.
"Bertepatan dengan 1 Juni hari lahirnya Pancasila di mana sila keduanya adalah kemanusiaan yang adil dan beradab, di dalam sila tersebut mengandung pentingnya humanisme yang merupakan salah satu prinsip penting adalah pentingnya kesetaraan," ucap Imdadun.
Dalam kesetaraan, lanjut dia, kita tidak peduli dengan latar belakang, etnis, agama, aliran kepercayaan, aliran politik, dan orientasi seksual karena semua berkedudukan sama di depan Tuhan juga tentunya negara.
"Ini momentum bersejarah meluncurkan buku ini bukan hanya refleksi tapi juga implementasi perjuangan kita. Modernitas, demokrasi, human rights, dan menempatkan kesederajatan (manusia), itu tidak bisa dinegosiasikan," kata Imdadun.
"Oleh karena itu Komnas HAM selalu mengajak semua pihak bahu-membahu dengan kami memajukan perhomatan dan pelindungan hak-hak minoritas karena tanpa jaringan yang peduli, maka Komnas HAM tidak akan bisa maju," tutup dia.
5 Kelompok Minoritas Versi Komnas HAM yang Perlu Dijamin Negara
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis Laporan Pelapor Khusus untuk Hak-hak Minoritas.
diperbarui 01 Jun 2016, 17:47 WIBDiterbitkan 01 Jun 2016, 17:47 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Kutipan Tentang Missing Someone Quote yang Menyentuh Hati
VIDEO: Detik-detik Talud Longsor Akibat Curah Hujan Deras di Yogyakarta
Menakar Peluang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Kafe Matcha Favorit Kini Buka di Bekasi, Hadirkan Menu Viral Pistachio Kunafa
7 Potret Margin Wieheerm Pancarkan Aura Ibu Pejabat, Ali Syakieb Unggul Quick Count Kabupaten Bandung
VIDEO: Selebrasi The Jak Mania di Jalan Solo Yogyakarta Tuai Kritikan Warganet
BI Siap Dukung 40 Proyek Strategis Prabowo
20 Tips PDKT Lewat Chat yang Ampuh Bikin Gebetan Luluh
Ravi Andika Hadirkan Single Bedtime Stories, Tersirat Pesan Penting
Bobby Nasution Unggul Hitung Cepat Pilkada Sumut 2024, Jokowi: Harus Rendah Hati
Tips Agar Bakpao Lembut dan Empuk: Panduan Lengkap Membuat Bakpao Sempurna
Menaker Targetkan Pemda Tetapkan UMP 2025 Sebelum 25 Desember