China Belum Protes Penangkapan Kapal Ikan di Natuna

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, penangkapan kapal China Gui Bei Yu 27088 di Natuna telah sesuai prosedur.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 01 Jun 2016, 17:53 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2016, 17:53 WIB
Kapal China Di Perairan Argentina Ditembak
Kapal China ditenggelamkan oleh penjaga pantai Argentina. (Perfectura Naval Argentina)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, penangkapan kapal China Gui Bei Yu 27088 di Natuna telah sesuai prosedur. Penangkapan ini pun, dilakukan dengan alasan jelas karena illegal fishing.

"Kapal nelayan ikan China melanggar batas wilayah. Mereka lakukan illegal fishing di wilayah kita," ucap pria yang kerap disapa Tata ini di Kemlu, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

"Ini merupakan tindakan penegakan hukum di wilayah kedaulatan Indonesia," tegas dia.

Tata mengatakan, penangkapan bagi kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia secara ilegal rutin dilakukan. Bahkan secara jumlah puluhan kapal sudah diciduk pihak berwenang.

"2015 ada 86 kapal ditahan. 2016 baru 5 bulan sudah ada 53 kapal yang ditangkap dari berbagai negara," tegas Tata.
 
Terkait protes dari Pemerintah China atas penangkapan ini, Tata menjelaskan, protes itu belum mereka terima secara resmi.

"Statemen Jubir Kemlu China yang lakukan protes, kita lihat sampai saat ini kita belum dapatkan protes tertulis (resmi)," papar dia.

KRI Oswald Siahaan-354 menangkap kapal ikan asal China, Gui Bei Yu 27088 dengan delapan anak buah kapal (ABK), yang diduga sedang melakukan illegal fishing di laut Natuna, Kepulauan Riau.

Pangarmabar Laksamana Muda TNI A Taufiq R menjelaskan, kapal tersebut diperiksa saat memasuki wilayah Zone Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Dugaan sementara, kapal tersebut melakukan illegal fishing.

"Proses penangkapan tersebut menurut semata-mata untuk memberikan pengetahuan kepada dunia, bahwa Koarmabar secara tegas menindak kapal-kapal yang melakukan pelanggaran di wilayah yurisdiksi Indonesia," ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya, Minggu 29 Mei 2016.

Taufik menjelaskan, penangkapan Kapal Gui Bei Yu 27088 pada Jumat 27 Mei lalu ini, berlangsung dramatis, karena dibayang-bayangi kapal Coast Guard China.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya