Lembaga Ini Diminta Turun Tangan Atasi Polemik Kasus La Nyalla

Komisi III DPR meminta forum Mahkumjakpol turun tangan menyelesaikan polemik penetapan tersangka La Nyalla.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 02 Jun 2016, 09:08 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2016, 09:08 WIB
La Nyalla
Komisi III meminta forum Mahkumjakpol menyelesaikan polemik penetapan tersangka La Nyalla.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR meminta forum bersama antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Polri (Mahkumjakpol) turun tangan menyelesaikan polemik penetapan tersangka La Nyalla Mattallitti. Lantaran, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus menetapkan La Nyalla sebagai tersangka, meski sudah 3 kali digugurkan dalam sidang praperadilan.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, keterlibatan forum yang dibentuk pada 4 Mei 2010 itu dalam kasus La Nyalla ini sangat penting. Karena itu, Komisi III berharap publik dapat melihat jelas kasus ini.

"Agar tidak terjadi kebingungan publik dan kesemrawutan penegakan hukum, dan agar tidak ada semacam isu politisasi dalam kasus La Nyalla ini, maka saya pikir Mahkumjakpol harus membicarakan soal ini, ada apa ini?" kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu 1 Juni 2016.

Ia meminta forum yang melibatkan empat institusi ini dapat segera duduk bersama membicarakan kasus ini. Selain itu, ia juga yakin Mahkumjakpol dapat menyelesaikan polemik penetapan tersangka dari Ketua Kadin Jatim itu.

"Tapi sayangnya Mahkumjakpol ini enggak berperan. Padahal, saya yakin kalau komunikasi atau koordinasi Mahkumjakpol ini efektif, hal-hal seperti ini tidak akan terjadi," ujar dia.

Kendati demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, keterlibatan Mahkumjakpol ini bukan untuk mengintervensi Kejaksaan Tinggi Jatim yang tengah mengusut kasus La Nyalla.

"Tapi koordinasi kan bisa. Kenapa? Sudah tiga kali soalnya, kalau sekali barangkali masih bisa dipahami, ini tiga kali. Ada apa gitu loh, tiga kali diajukan, tiga kali dibatalkan," tegas Nasir.

Nasir pun heran dengan kasus La Nyalla ini. Sebab menurutnya, hal ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, di mana pengadilan tiga kali membatalkan penetapan tersangka.

"‎Apakah hakim tidak paham? Atau jaksanya yang salah? Nah ini makanya forum Mahkumjakpol ini saya pikir perlu untuk berkomunikasi, berkoordinasi, sehingga kemudian tidak terjadi kegaduhan penegakan hukum di negeri ini, dan kebingungan ada apa," Nasir menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya