Jokowi Tak Mau Tiap Pilkada ada Undang-Undang Baru

Pramono menuturkan tidak bisa memberikan jaminan revisi terakhir terjadi di era Presiden Jokowi.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 02 Jun 2016, 17:55 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2016, 17:55 WIB
20151001- Pramono Anung-Jakarta
Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2015).(Liputann6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah baru saja menyelesaikan revisi Undang-Undang Pilkada. Presiden Joko Widodo berharap revisi itu menjadi yang terakhir dan tidak lagi mengalami perubahan.

"Presiden kasih arahan, harapannya UU Pilkada yang baru yang akan diketok bisa berdurasi panjang. Tidak setiap akan Pilkada ada UU baru," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Kantornya, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Pramono menuturkan tidak bisa memberikan jaminan, revisi terakhir terjadi di era Presiden Jokowi. Meski demikian, ia yakin produk hukum itu bisa bertahan lama.

"Karena berbagai perubahan, yang konflik antar-partai, penyelesaian konflik, dan sebagainya sudah selesai. Dan harapannya bisa dipakai jangka panjang," ujar dia.

Pramono pun menjelaskan dalam revisi, ada 3 poin utama yang tercantum. Pertama, berkaitan dengan calon yang memangku jabatan anggota legislatif ditingkatan daerah ataupun pusat.

Untuk hal tersebut, pemerintah tetap pada posisi yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu harus mengundurkan diri bila ikut Pilkada.

"Persoalan kedua adalah dukungan, baik itu partai ataupun independen. Pemerintah tetap pada posisi yang ada ini dipertahankan, termasuk yang independen tidak dinaikkan," jelas dia.

"Ketiga adalah sengketa parpol. Dalam sengketa parpol, saat ini kemungkinannya kecil, karena semuanya sudah terselesaikan. Walaupun begitu harus ada landasan hukum yang digunakan," Pramono menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya