Komnas PA: Penanganan Kasus Pencabulan Bocah di Cibubur Lamban

Arist Merdeka mengatakan dirinya menyayangkan kasus pencabulan itu lamban ditangani oleh pihak kepolisian

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Jun 2016, 17:47 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2016, 17:47 WIB
Trauma, Korban Pencabulan Pengusaha Kediri Mencoba Bunuh Diri
Total ada 58 anak-anak yang jadi korban pencabulan pengusaha Kediri, Sony Sandra (SS) alias Koko.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyambangi rumah korban kasus pencabulan berinisial AMP, yang dilakukan terduga pelaku berinisial F (16) dan I (12) yang merupakan tetangga korban. Arist mengungkapkan kedatangannya untuk melihat kondisi AMP, serta memberi dukungan untuk keluarganya agar bersabar melewati cobaan yang dialami sang anak.

"Saya datangi rumahnya untuk membantu keluarga. Karena laporan dari (bulan) April. Terlampau lama dan karena kejahatan seksual itu kategori luar biasa. Saya lihat kondisi korban mengalami trauma berat dan kita sangat menyayangkan kejadian ini," ujar Arist di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (3/6/2016).

Arist mengatakan, dirinya menyayangkan kasus pencabulan itu lamban ditangani oleh pihak kepolisian. Harusnya, polisi bertindak cepat menyelidiki kasus tersebut.

"Komnas anak melihat ini lamban. Perlu ditindaklanjuti terduga pelaku. Cepat diproses. Harusnya pas lapor ke polsek juga langsung ditindaklanjuti," imbuh dia.

Arist menyarankan agar korban pencabulan mendapatkan penanganan lebih lanjut untuk memulihkan kondisinya seperti semula. Pihaknya pun akan bekerjasama dengan psikolog untuk memberikan pemulihan trauma (trauma healing) kepada korban.

"Itu demi si anak guna membalikkan keadaannya menjadi lebih baik dan kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali," terang Arist.

Dia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mempercepat proses hukum dalam kasus. "Segera mungkin akan kita sambangi. Paling tidak hari Senin akan koordinasi dengan Polsek Ciracas," lanjut dia.

"Apalagi ada Perpu Presiden. Harus ditangani secara cepat. Setelah pelaporan harus ada 15 hari apabila tidak ditindak lanjuti itu ada pelanggaran pidana UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," tutup Arist.

Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun diduga menjadi korban pencabulan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 20 April lalu. Ironisnya dua pencabul bocah berinisial AMP itu masih berusia remaja. Pelaku F dan I yang diperkirakan berusia 16 dan 12 tahun itu merupakan tetangga korban.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya