Ahmad Dhani Tantang Kapolda?

Pada cuitan berikutnya, Dhani juga menyatakan akan mendatangi Mapolda Metro Jaya, dan meminta Kapolda agar tidak meninggalkan kantornya.

oleh Rochmanuddin diperbarui 06 Jun 2016, 01:48 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2016, 01:48 WIB
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Liputan6.com/ Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani menantang Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto. Tantangan ini diduga menyusul terkait pernyataan Moechgiyarto, yang mengancam akan menangkap pentolan Dewa 19 itu.

Melalui akun Twitter-nya @ahmaddhaniprast, bakal calon gubernur DKI Jakarta itu mempersilakan Kapolda Metro Jaya menangkapnya, tanpa banyak berkomentar.

"Utk Kapolda Metro Jaya...kalo mau mempidanakan saya ga usah ngoceh2...langsung tangkap saja...saya tunggu di mana saja...kapan saja," cuit Dhani, pada Minggu (5/6/2016) siang.

Pada cuitan berikutnya, Dhani juga menyatakan akan mendatangi Mapolda Metro Jaya, dan meminta Kapolda agar tidak meninggalkan kantornya.

"Atau besok senen sy datang ke kantor mu...tak parani ae nggon mu (datangi saja tempat mu) jam 10.00 WIB jgn kemana mana, entenono (tunggu) Kapolda Metro Jaya. Ojo nang endi2 (jangan kemana-mana)."

"Besok senen jam 10.00 WIB sy akan ke Polda Metro Jaya cari Kapolda yg katanya mau mempidanakan AhmadDhani.Tlg info ke Kapolda spy jgn kmn2," tegas suami penyanyi Mulan Jamila itu, pada cuitan berikutnya.

Larangan Panggung Orasi

Pada Kamis 2 Juni lalu, jajaran Polda Metro Jaya menyita mobil Ahmad Dhani dan truk yang rencananya akan digunakan untuk berdemo di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kendaraan tersebut akhirnya dikembalikan.


Mobil tersebut disebut-sebut akan digunakan sebagai panggung rakyat dan mimbar orasi, dalam unjuk rasa dan konser‎ bertajuk 'Panggung Rakyat Tangkap Ahok'. Selain kendaraan, polisi juga mengamankan delapan anak buah Ahmad Dhani.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto menjelaskan, sejak awal Dhani dan massa anti-Ahok telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi. Polisi keberatan dengan aksi itu lantaran diadakan dengan pagelaran seni musik. Selain itu, juga ada teatrikal bertema 'Tangkap Ahok' dengan perlengkapan truk trailer sebagai panggungnya.

"Kami panggil semua (koordinator lapangan) tiga hari sebelum mereka melakukan unjuk rasa. Karena mereka wajib melakukan pemberitahuan. Maksudnya apa kami panggil dia? Untuk bertanya 'Kamu mau unjuk rasa menggunakan alat-alat apa? Jumlahmu berapa? Rutenya di mana?'. Nah itu yang disampaikan," jelas Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 3 Juni lalu.

"Nah karena dia menggunakan (truk trailer) itu, STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) tidak kita keluarkan. Dia melawan, ngotot. Nah kalau ngotot apa artinya? Melawan perintah aparat, melanggar KUHP, dia kalau mau bertindak begitu." sambung Moechgiyarto.

Jenderal bintang dua ini meluruskan, Polda Metro Jaya sejatinya tidak melarang masyarakat berunjuk rasa, selama kegiatan itu tak mengganggu ketertiban umum dan hak pengguna jalan lain.

Dalam kasus Dhani, menurut Moechgiyarto, rencana membuat panggung rakyat kecil-kecilan dengan truk trailer. Sehingga polisi menganggap dapat mengganggu arus lalu lintas dan berdampak merugikan masyarakat.

"Bukan unjuk rasanya yang kita larang, menyampaikan pendapat boleh-boleh saja. Hanya tempatnya yang tidak memungkinkan, kita geser supaya pengguna jalan yang lain jadi agak lega. Nah, karenanya sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan tapi yang bersangkutan tetap ngotot," pungkas Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya