Ahok Ancam Potong Tunjangan PNS Telat Kerja Selama Puasa

Aturan jam kedatangan dan pulang kerja sudah diatur di dalam Keputusan Gubernur nomor 1348 tahun 2016.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Jun 2016, 09:42 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2016, 09:42 WIB
PNS telat ngantor
Beberapa PNS terlambat masuk jam kantor di lingkungan Pemprov DKI Jakarta (Liputan6.com/Delvira)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan akan memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang datang terlambat selama bulan puasa.

Berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 1348 tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan tahun 2016/1437 Hijriah, PNS di lingkungan Pemprov DKI masuk kerja lebih cepat, yakni pukul 07.00 WIB. Dibanding hari-hari biasa, para PNS dijadwalkan masuk pada pukul 07.30 WIB. Sementara untuk jam pulang kerja selama Ramadan, Pemprov DKI Jakarta memajukan jadwal menjadi pukul 14.00 WIB.

"Ya kalau telat kan ada sanksi kena potong TKD," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/6/2016).

Ahok menyatakan, dimajukannya jam kerja adalah agar para PNS dapat pulang lebih cepat dan menikmati buka puasa bersama keluarga. Ia mengimbau kepada para PNS yang menunaikan puasa agar lekas berangkat sesudah makan sahur agar tak terhambat macet di jalan.

"Kita sudah kasih keleluasaan sebetulnya, maksudnya habis sahur mendingan berangkat. Tidur juga nangung. Toh masuk juga setengah 8. Lebih baik masuknya jam 7 tapi pulangnya jam 2," ujar dia.

Ahok menegaskan, tidak ada toleransi terhadap PNS yang terlambat masuk jam kantor.

"Sekarang gini, kamu masuk jam 8, kamu tidur dulu, bangun, jalan lebih macet sudah siang. Jalan lebih macet terlambat kamu malah. Belum lagi kebablasan kalau tidur. Tidur itu lebih sering kebablasan kalau sudah bangun lagi," ucap Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya