Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Toton, hakim adhoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu. Toton diperiksa dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu.
Toton akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk tersangka Edi Santroni.
"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka ES," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2016).
Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa Joni Aprizal yang merupakan staf perdata pada PN Bengkulu, dan Zailani Syihab yang menjabat panitera PN Bengkulu.
Lalu ada juga pemeriksaan terhadap anggota Polsek Kepahiang Dodi Safrizal, Novita seorang PNS, Idram Kholik dari pihak swasta, A Yamin selaku kuasa hukum terdakwa perkara korupsi honor Dewan Pembina, dan seorang sopir bernamaa Hendriansyah.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk ES," ucap Yuyuk.
Saat ini KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan sidang perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan Tim Satgas KPK di Bengkulu, Senin 23 Mei 2016 sore.
Mereka adalah hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim adhoc Tipikor PN Bengkulu Toton, dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Lalu ada mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.
Janner, Toton, serta Badaruddin diduga menerima uang Rp 650 juta dari Syafri dan Edi. Uang Rp 650 juta itu bagian dari Rp 1 miliar yang dijanjikan Syafri dan Edi kepada Janner, Toton, dan Badaruddin. Diduga uang sebanyak itu merupakan 'pelicin' agar Syafri dan Edi dapat divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr M Yunus.
Atas perbuatannya, Janner dan Toton sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Badaruddin alias Billy yang juga menjadi penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Syafri dan Edi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK Kembali Periksa Hakim Adhoc Tipikor Bengkulu
Toton akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk tersangka Edi Santroni.
diperbarui 06 Jun 2016, 10:50 WIBDiterbitkan 06 Jun 2016, 10:50 WIB
Senyum Ketua PN Bengkulu, Encep Yuliadi saat akan menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (2/6). Pemeriksaan terkait penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011. (Liputan6.om/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Zodiak Paling Rentan Alami Depresi
Meski Banyak yang Meragukan Patrick Kluivert, Suporter Timnas Indonesia Harus Tetap Mendukung dan Optimis
Cara Membuat Surat Pengunduran Diri yang Profesional dan Efektif: Panduan Lengkap
Cara Lacak HP: Panduan Lengkap Melacak Perangkat Hilang
Komentar Amorim Soal Kekalahan Manchester United Picu Kontroversi, Muncul Usulan Pemecatan
VIDEO: Kecelakaan 4 Mobil di Jl. Ahmad Yani Banguntapan pada Malam Hari
5 Respons Kemendikti Saintek, Istana, hingga DPR Usai Demo ASN Terhadap Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro
Sederet Gebrakan Besar Donald Trump Usai Dilantik jadi Presiden AS
UNWTO: Sektor Pariwisata Global Pulih Sepenuhnya dari Pandemi COVID-19
Kisah Grup Kasidah Nasida Ria, Lagu-lagunya Dianggap Bisa Meramal Masa Depan
One UI 7 Rilis Bersama Samsung Galaxy S25, Kapan Rilis untuk Model Lain?
Melacak Jejak Anoa di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone