Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera ‎(PKS) Zainuddin Paru menuding Fahri Hamzah melakukan kebohongan publik. Hal tersebut terkait materi gugatan yang dilakukan Fahri dan tim hukumnya atas pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS.
"Setelah kita dengarkan replik, semakin menegaskan bahwa tidak konsistennya penggugat, saudara Fahri Hamzah terhadap gugatannya sendiri," ujar Zainuddin usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ‎Senin (6/6/2016).
Menurut Zainuddin, apa yang dibacakan di dalam replik oleh kuasa hukum Fahri Hamzah telah menunjukkan ketidakkonsistenannya. Selama ini Fahri Hamzah menggugat secara personal orang-orang yang terlibat dalam pemecatan dirinya di PKS. Namun di dalam replik, Zainuddin menilai gugatannya berubah menjadi ditujukan untuk institusi PKS.
"Itu tandanya apa yang disampaikan oleh Fahri dan pengacaranya selama ini adalah kebohongan pada publik, sekaligus kebohongan pada kader dan simpatisan PKS di seluruh Indonesia," tutur dia.
Dengan begitu, maka pihaknya yakin bahwa gugatan Fahri tidak akan diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sebab, dalam gugatan tersebut terdapat objek hukum yang berbeda.
‎"Jadi kalau dia sudah menyebut institusi, lembaga, itu bukan perbuatan melawan hukum. Itu adalah sengketa partai politik," jelas Zainuddin.
‎Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda jawaban dari tergugat atas replik Fahri Hamzah, pada Senin 20 Juni 2016 mendatang. Setelah itu, majelis hakim akan memutuskan perkara tersebut. Zainuddin yakin pihaknya akan memenangi perkara ini.
"Insya Allah (yakin menang), karena objek gugatannya salah, maka hakim harus menyatakan tidak dapat menerima gugatan penggugat," pungkas Zainuddin.
Kuasa Hukum PKS: Fahri Hamzah Tidak Konsisten
Selama ini Fahri Hamzah menggugat secara personal orang-orang yang terlibat dalam pemecatan dirinya di PKS.
diperbarui 06 Jun 2016, 17:43 WIBDiterbitkan 06 Jun 2016, 17:43 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjawab pertanyaan media usai menjalani proses mediasi dengan PKS di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/5). Fahri menggugat PKS atas keputusan pemecatannya dari segala jenjang keanggotaan partai. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cek Kesiapan Jasa Marga Tollroad Command Center, Ini Pesan Menko AHY
Kementerian Lingkungan Hidup Dukung Festival Ciliwung untuk Kelestarian Sungai
Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas dan 68 Terluka
Kontes Kecantikan Merangkul Inklusivitas, namun Harus Sesuai Norma dan Kepatutan Budaya
Buat Kamu yang Demen Jengkol, Simak Hukumnya Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
SIG Gaet Jamdatun Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Super Apps BRImo dan Layanan 721 Ribu E-Channel BRI Dipastikan Handal dalam Rangka Natal dan Tahun Baru
Film Gundik Dibintangi Luna Maya Bergenre Horor Heist, Anggy Umbara Balik ke Akar Sebagai Kreator
Cuaca Besok Minggu 22 Desember 2024: Seluruh Wilayah Jabodetabek Akan Berawan Pada Pagi Hari
Harga Kripto Hari Ini 21 Desember 2024: Bitcoin Cs Berguguran
4 Zodiak yang Termasuk Mutable Sign, Punya Kepribadian yang Gampang Berubah-ubah
Ratusan Perwira Israel Mengundurkan Diri pada Tahun 2024