DPR dan Pemerintah Sepakati 10 RUU Perubahan Prolegnas 2016

10 RUU baru yang masuk dalam perubahan Prolegnas 2016 meliputi lima RUU usul inisiatif DPR serta lima RUU lainnya usul dari pemerintah.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Jun 2016, 23:22 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2016, 23:22 WIB
20151105- Gedung Nusantara DPR RI-Jakarta- Johan Tallo
Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (4/11/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat kerja Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyepakati 10 rancangan undang-undang baru pada perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo dan dihadiri 27 anggota Baleg serta Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly dan jajarannya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (6/6/2016).

10 RUU baru yang masuk dalam perubahan Prolegnas 2016 meliputi lima RUU usul inisiatif DPR serta lima RUU lainnya adalah usul dari pemerintah.

Kelima RUU usul inisiatif DPR meliputi RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU revisi UU Aparat Sipil Negara, RUU tentang Kepariwisataan, RUU revisi UU Bank Indonesia, serta RUU revisi UU Otoritas Jasa Keuangan.

Kemudian, lima RUU usul Pemerintah meliputi, RUU tentang Bea Materai, RUU revisi UU Badan Pemeriksa Keuangan, RUU revisi UU Mahkamah Konstitusi, RUU revisi UU Narkotika, dan RUU tentang Kepalangmerahan.

Firman Subagyo menjelaskan, ditambahkannya 10 RUU pada perubahan Prolegnas 2016 dengan pertimbangan, lima RUU sudah disetujui menjadi UU serta tujuh RUU lainnya akan segera disetujui menjadi UU.

"Sesuai aturan dalam Tata Tertib DPR RI, dalam prolegnas tahunan ada 40 RUU. Karena lima RUU sudah selesai dan tujuh RUU akan selesai, maka dalam perbuahan ini dimasukkan 10 RUU lagi. Ini sudah disepakati," ujar Firman seperti dikutip dari Antara.

Pada rapat kerja tersebut, dua RUU yang mendapat sorotan cukup tajam untuk segera dibahas pada tahun 2016 yakni RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual serta RUU revisi UU Aparat Sipil Negara (ASN).

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya