Sunat Takaran Bensin, Polisi Bidik Pemilik SPBU Rempoa

Polisi akan mengembangkan keterangan lima tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.

oleh Andrie Harianto diperbarui 07 Jun 2016, 16:51 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2016, 16:51 WIB
20160606-Begini Modus SPBU 'Nakal' Curangi Takaran BBM di Rempoa-Tangsel
Petugas menunjukkan barang bukti kasus praktik pengurangan literan di SPBU kawasan Rempoa, Ciputat, Tangsel, Senin (6/6). Modus yang dilakukan adalah dengan mengurangi jatah bahan bakar menggunakan digital regulator stabilizer. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap basah lima tersangka yang terlibat dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Lima tersangka ini menyunat takaran bensin yang dibeli konsumen di SPBU Rempoa, Tangerang Selatan.

"Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan. Bisa saja berkembang ke pemilik," kata Kasubdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (7/6/2016).

Lima orang tersangka tersebut adalah dua pengawas dan tiga pengelola SPBU. Mereka ditangkap Kamis 2 Juni 2016. Lima orang itu berinisial BAB (47), AGR (34), D (44), W (37). dan J (42).

Adi mengaku, pengungkapan ini bukan hal mudah. Sebab, berbekal remot kecil, pengelola dengan mudahnya mengondisikan cara kerja mesin.

Jika pengelola menekan tombol bergambar gembok terkunci di remote, maka dispenser akan bekerja normal. Sebaliknya, jika tombol gembok terbuka dipencet, maka dispenser akan bekerja curang.

Sehingga, pengelola SPBU dapat menyembunyikan aksi curangnya saat ada petugas yang memeriksa.

"Jadi jika ada petugas sidak, pemegang remote ini melihat dari kantor, dia langsung memencet tombol kunci dan nantinya mesin bekerja normal. Ini yang buat mereka lolos sidak," tutur Adi.

"Ini terungkap karena kita tangkap basah setelah kita amati sebulan belakangan," Adi menambahkan.

Mereka dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c Pasal 9 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 huruf a UU Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan atau Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 dan 31 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman 5 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya