Kadispen TNI AD: Perwira Bawa Uang Palsu Bertugas di Kemhan

Perwira TNI AD berinisial AL bersama seorang sipil berinisial M ditangkap karena membawa uang palsu Rp 300 juta.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 07 Jun 2016, 22:03 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2016, 22:03 WIB
Segmen 3: Pembuat Uang Palsu hingga Suami Istri Menipu
Polisi menangkap residivis pembuat uang palsu di Polewali Mandar. Sementara itu, sepasang suami istri ditangkap atas kasus penipuan ATM.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap perwira TNI AD berinisial AL bersama seorang sipil berinisial M. Keduanya ditangkap karena membawa uang palsu senilai Rp 300 juta.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Sabrar Fadhilah membenarkan adanya penangkapan itu. Tapi, terkait perwira yang ditangkap dirinya tidak kenal karena tidak bertugas di lingkungan TNI AD.

"Yang bersangkutan orang (bertugas di) Kementerian Pertahanan, jadi kami tidak tahu orang itu siapa. Jadi lebih baik tanya ke Kemhan," kata Sabrar saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2016).

Jenderal bintang 1 itu mengatakan, perwira berpangkat kolonel itu sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Setelah itu akan diserahkan ke POM TNI AD untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Yang bersangkutan sedang diperiksa. Mungkin nanti akan dibawa ke Pomdam Jaya," lanjut dia.

Sabrar belum mau mengomentari lebih dalam soal kasus ini. Dirinya ingin melihat dulu hasil pemeriksaan terhadap AL ini. Terutama sejauh mana keterlibatan dalam kasus peredaran uang palsu itu.

"Kita beri kesempatan praduga tak bersalah, sejauh mana dia keterlibatannya. Sekarang sedang diperiksa," Sabrar memungkasi.

Anggota TNI AD berinisial AL ditangkap karena kedapatan mengedarkan uang palsu.

"Ditemukan barang bukti uang palsu sebanyak 3.000 lembar pecahan Rp 100.000 yang diakui milik saudara A yang juga ada di TKP," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Agung Setya saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2016).

Keduanya ditangkap petugas di halaman parkir RS UKI, Jakarta Timur sekitar pukul 11.50 WIB. Keduanya kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.

Polisi kemudian mengidentifikasi kedua tersangka. Setelah diperiksa, Kolonel AL merupakan anggota TNI AD aktif yang bertugas di Kementerian Pertahanan. Petugas kemudian menyerahkan ke POM TNI AD untuk diproses.

"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui saudara A adalah anggota TNI, selanjutnya diserahkan kepada POM TNI," Agung memungkasi.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya