Segmen 3: Saipul Jamil Dituntut 7 Tahun Bui hingga Bom Turki

Pedangdut Saipul Jamil dituntut 7 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara. Sementara itu, ledakan bom kembali mengguncang Kota Istanbul, Turki.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Jun 2016, 02:56 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2016, 02:56 WIB
20160523-Sidang-Saipul-Jamil-Jakarta-HZ
Saipul Jamil saat menunggu sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5). Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamil kepada DS menghadirkan 14 saksi dari pihak Saipul Jamil. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa sore. Tuntutan tujuh tahun penjara, karena Saiful membuat trauma korban dan juga berkelakuan baik selama persidangan.

Sementara itu, ledakan bom kembali mengguncang Kota Istanbul, Turki. Bom mobil menyasar bus polisi anti-huru hara Turki hingga menewaskan 11 orang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya